Sudah Bertemu PT MHP
MUARA LAKITAN–Isu penggusuran lahan di SP 6 dan SP 11 HTI Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dilakukan perusahaan PT Musi Hutan Persada (MHP) dibantah Camat Muara Lakitan, Tarmizi. Kepastian tersebut didapat Tarmizi setelah bertemu dengan General Manager (GM) MHP, Topan, belum lama ini, di Kecamatan Muara Lakitan.
"Saya sudah bertemu dengan pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka membantah isu yang berkembang saat ini jika akan ada penggusuran di dua daerah tersebut. Kami berharap kepada masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab. Apalagi saat ini Kabupaten Mura akan menyambut pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010," ungkap Tarmizi, kepada wartawan koran ini, Jumat (7/5).
Ditambahkan Tarmizi, isu yang berkembang sekarang sangat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Kecamatan Muara Lakitan. Tarmizi mengimbau warganya tidak terpancing isu dihembuskan pihak tidak bertanggungjawab. Terhadap persoalan tersebut, ia minta kepada warganya untuk tetap menjaga ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan 5 Juni 2010.
Menyikapi luasnya daerah dimiliki Kecamatan Muara Lakitan, Tarmizi mengatakan akan diadakan pemekaran kecamatan menjadi kecamatan baru. Tujuannya adalah supaya warga dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
"Karena jumlah desa di Kecamatan Muara Lakitan terlalu banyak maka kemungkinan diadakannya pemekaran daerah menjadi kecamatan baru. Dengan harapan, masyarakat bisa meningkatkan taraf hidup dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mura," pungkasnya.
Dia juga mengatakan, jalan provinsi berada di Desa Semangus Lama akan ditingkatkan menjadi jalan negara. Untuk memperlancar transportasi warga, ia akan membangun jembatan beton menghubungkan Desa Prabumulih I dan Prabumulih II.
"Kami juga akan menghidupkan Distrik Agropolitan di Desa Prabumulih II. Dan khusus Desa Semangus akan dibangun jembatan gantung sesuai dengan arahan bupati, beberapa waktu lalu," pungkasnya.(07)
0 komentar