Pertanyakan Absennya PT Chocono Philip
MUSI RAWAS–Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Herman Sawiran mengecam oknum-oknum di Depdagri maupun tim Pemprov Sumsel, apabila mempermainkan masalah perkara Suban IV untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan publik. Pihaknya ingin persoalan Suban IV tuntas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Mura.
Pernyataan ini dilontarkan Herman Sawiran terkait belum selesainya permasalahan sengketa lahan antara Kabupaten Mura, dengan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) terkait Suban IV yang sudah berlangsung cukup lama. Sehingga persoalan ini menjadi perhatian dari elemen masyarakat mengikuti perkembangannya.
"LSM SUU mendesak semua pihak agar bahu membahu bukan malah mencari kesempatan untuk menuntaskan masalah Suban IV dan tapal batas ini secara serius. Kita ingin penyelesaian masalah ini tanpa ada kepentingan pihak tertentu hingga dapat memperjuangkannya untuk kemakmuran masyarakat Mura," jelas Herman Sawiran melalui pesan singkatnya, Kamis (13/5).
Lebih jauh Herman Sawiran menyebutkan pihaknya juga minta kepada penasehat hukum agar lebih serius menangani gugatan sengketa batas yang bukan Suban IV saja. "Tetapi juga sengketa Suban 10 dan Suban 11 serta Durian Mabuk. Karena masyarakat Mura sendiri sangat menunggu keseriusan tim kuasa hukum menanganinya," paparnya.
Herman juga mempertanyakan absenya PT Chonoco Philip dalam persidangan Suban IV. Dan seharusnya kuasa hukum Pemkab Mura menangani persoalan Suban Iv mencari alternatif lain hingga masalah ini dapat dituntaskan. "Apa maksud dari PT Chonoco Philip yang mengekploitasi di lahan milik PemkabMura yang sah berdasarkan hukum yaitu Permendagri Nomor 63 tahun 2007. Apabila pihak perusahaan itu hadir maka kita akan tahu pihak mana yang berwenang menguasai Suban IV tersebut," ungkapnya sambil menambahkan, pihaknya tidak akan menyetop mengawal dan mengawasi persoalan batas antara Mura dengan Muba. "Kami juga minta agar Pemkab Mura lebih agresif menyelesaikan persoalan ini hingga dapat selesai nantinya. Serta minta kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin agar mencabut surat usulan win-win solution karena tidak ada alasan yang kuas untuk menguasai batas-batas wilayah sejak dulu milik Kabupaten Mura seperti tertulis dalam buku putih Pemkab Mura," imbuh Herman.(01)
0 komentar