Bagian Hukum Serahkan ke Stake Holder
MUSI RAWAS–Sedikitnya 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dalam waktu dekat ini bakal direvisi. Alasan revisi perda yang disahkan dibawah tahun 2005 karena beberapa bagian dari Perda tersebut mesti diselipkan tentang Hak Azazi Manusia (HAM).
Rencana ini dikatakan oleh Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi kepada koran ini di ruang kerjanya, Jumat (14/5). "Perda yang dibuat dan disahkan dibawah tahun 2005 akan direvisi kembali oleh masing-masing SKPD yang menjadi stake holder pembuatan perda tersebut. Nanti sebelum dilihat Perda mana saja akan direvisi kita akan menghubungi setiap stake holder bersangkutan, hingga Perda tersebut dapat diberlakukan kembali setelah selesa revisi," papar Nawawi. Mantan Camat BTS Ulu itu menambahkan bahwa setelah ditelaah lebih jauh ternyata unsur HAM dalam raperda tersebut mesti ada. "Misalnya pada perda di Distamben Mura tentang kelistrikan, di sana tidaka ad muatan HAM, maka nanti saat akan direvisi mesti ada muatan HAM di dalamnya. Sebab sesuai dengan Keppres di dalam perda tersebut mesti ada bagian HAM," ungkap Nawawi.
Ditanya kapan revisi perda itu selesai? Nawawi menyebutkan setiap SKPD di lingkungan Pemkab Mura bertanggungjawab terhadap revisi perda yang berkaitan dengan dinasnya."Perda yang sudah ada itu nanti dibahas kembali oleh SKPD bersangkutan, dan meminta masukan dari LSM hingga anggota DPRD. Maksud dan tujuannya tak lain untuk meminta saran dan pendapat masih efektif atau tidak perda saat penerapannya," paparnya. Masukan dari elemen masyarakat ini diharapkan dapat membuat perda itu makin efektif saat diterapkan dalam bidang birokrasi.
Perda
"Saya contohkan kembali tentang perda pilkades, di mana salah satu persyaratan mengikuti pilkades harus berdomisili dua tahun di desa. Pasal ini bisa saja diganti dengan tidak mestinya balon kades itu tinggal di sana selama hampir dua tahun tetapi bisa saja enam bulan pernah tinggal di desa, dan selanjutnya balon itu bermukim di kota," papar Nawawi menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke dinas instansi agar mulai melakukan revisi perda. Pihaknya tetap akan melakukan pemantauan terhadap perda bakal direvisi tersebut.
Untuk diketahui, Pemkab Mura sekarang ini sudah mengajukan sejumlah raperda disampaikan ke legislatif untuk dibahas lebih lanjut, dan sekarang ini masih menunggu pembahasan dari DPRD Mura. Perda itu berkaitan dengan kelembagaan di lingkungan Pemkab Mura, dan hingga saat ini masih dibahas oleh legislatif. Dan, Pemkab Mura hanya menunggu saja sampai pembahasan raperda tersebut selesai dilakukan anggota dewan tersebut.(01)
0 komentar