Image Hosting

Bagian Hukum Serahkan ke Stake Holder
MUSI RAWAS–Sedikitnya 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dalam waktu dekat ini bakal direvisi. Alasan revisi perda yang disahkan dibawah tahun 2005 karena beberapa bagian dari Perda tersebut mesti diselipkan tentang Hak Azazi Manusia (HAM).
Rencana ini dikatakan oleh Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi kepada koran ini di ruang kerjanya, Jumat (14/5). "Perda yang dibuat dan disahkan dibawah tahun 2005 akan direvisi kembali oleh masing-masing SKPD yang menjadi stake holder pembuatan perda tersebut. Nanti sebelum dilihat Perda mana saja akan direvisi kita akan menghubungi setiap stake holder bersangkutan, hingga Perda tersebut dapat diberlakukan kembali setelah selesa revisi," papar Nawawi. Mantan Camat BTS Ulu itu menambahkan bahwa setelah ditelaah lebih jauh ternyata unsur HAM dalam raperda tersebut mesti ada. "Misalnya pada perda di Distamben Mura tentang kelistrikan, di sana tidaka ad muatan HAM, maka nanti saat akan direvisi mesti ada muatan HAM di dalamnya. Sebab sesuai dengan Keppres di dalam perda tersebut mesti ada bagian HAM," ungkap Nawawi.
Ditanya kapan revisi perda itu selesai? Nawawi menyebutkan setiap SKPD di lingkungan Pemkab Mura bertanggungjawab terhadap revisi perda yang berkaitan dengan dinasnya."Perda yang sudah ada itu nanti dibahas kembali oleh SKPD bersangkutan, dan meminta masukan dari LSM hingga anggota DPRD. Maksud dan tujuannya tak lain untuk meminta saran dan pendapat masih efektif atau tidak perda saat penerapannya," paparnya. Masukan dari elemen masyarakat ini diharapkan dapat membuat perda itu makin efektif saat diterapkan dalam bidang birokrasi.
Perda
"Saya contohkan kembali tentang perda pilkades, di mana salah satu persyaratan mengikuti pilkades harus berdomisili dua tahun di desa. Pasal ini bisa saja diganti dengan tidak mestinya balon kades itu tinggal di sana selama hampir dua tahun tetapi bisa saja enam bulan pernah tinggal di desa, dan selanjutnya balon itu bermukim di kota," papar Nawawi menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke dinas instansi agar mulai melakukan revisi perda. Pihaknya tetap akan melakukan pemantauan terhadap perda bakal direvisi tersebut.
Untuk diketahui, Pemkab Mura sekarang ini sudah mengajukan sejumlah raperda disampaikan ke legislatif untuk dibahas lebih lanjut, dan sekarang ini masih menunggu pembahasan dari DPRD Mura. Perda itu berkaitan dengan kelembagaan di lingkungan Pemkab Mura, dan hingga saat ini masih dibahas oleh legislatif. Dan, Pemkab Mura hanya menunggu saja sampai pembahasan raperda tersebut selesai dilakukan anggota dewan tersebut.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA