Disperindagsar Perketat Penjualan Daging
MUSI RAWAS–Penemuan daging sapi oplosan oleh jajaran ke-polisian Palembang, membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan daging di pasaran. Selain penambahan petugas, dalam waktu dekat para pedagang daging di pasar-pasar di kecamatan rencananya bakal digeledah petugas.
"Untuk wilayah Kabupaten Mura memang belum terdeteksi adanya daging sapi oplosan. Kendati demikian, kami akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui ada tidaknya daging oplosan tersebut," ungkap Kepala Disperindagsar Kabupaten Mura, Priskodesi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Armansyah kepada koran ini di ruang kerjanya, Jumat (14/5).
Ditambahkan Armansyah, sejauh ini pihaknya selalu melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) sebagai salah satu cara mengawasi peredaran barang di pasaran. Namun, sejauh Sidak yang dilakukan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang melanggar peraturan. "Setiap satu bulan sekali biasanya kami melakukan Sidak. Sampai saat ini tidak ditemukan permasalahan di lapangan. Mengenai isu yang beredar di lapangan, kami akan memperketat peredaran penjualan daging di pasaran supaya hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Mura," lanjutnya.
Adapun ciri-ciri daging sapi segar adalah berwarna merah terang, seratnya halus, dan lemaknya berwarna kekuningan. Daging yang kaku dan berwarna gelap menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misaInya hewan dalam keadaan stres atau kehabisan tenaga. Daging sapi yang berwarna cokelat menandakan bahwa daging tersebut sudah terkena udara terlalu lama.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, Hasran Akwa menyarankan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kesehatan serta Disperindagsar baik di Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Mura agar proaktif mengenai permasalahan ini.
"Jangan hanya menunggu, kalau sudah ada korban baru melakukan tindakan. Sebab, kemungkinan itu tetap saja terjadi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Untuk itu, kami mengimbau kepada pihak terkait supaya turun dan melakukan tindakan antisipasi. Apalagi dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah ertera," imbau Hasran.(07)




0 komentar