Harapan LSM SUU
MUSI RAWAS–Kasus sengketa tapal batas antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba sudah sampai ke meja pengadilan menjadi sorotan elemen masyarakat. Kali ini, Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU) Kabupaten Mura, Herman Sawiran angkat bicara, ia menegaskan agar Pemkab Mura bersama kuasa hukum dapat memperjuangan Suban IV, Suban IV dan lainnya.
Herman Sawiran minta agar Pemkab jangan hanya menunggu hasil dari Pengadilan Negeri saja yang sampai kini para tergugat, PT Conoco Philip tidak pernah hadir saat persidangan maupun mediasi. "Saya juga minta agar kuasa hukum yang menangani kasus ini tetap berusaha tanpa mau diatur-atur pihak manapun. Apalagi jika ada dugaan kuasa hukum Pemkab Mura ini diatur oleh Pemkab Muba dan kuasa hukumnya, karena secara historis dan geografis keberadaan Suban IV itu milik Pemkab Mura," tegas Herman Sawiran, dalam siaran persnya, Kamis (3/6).
Intinya ia minta Pemkab Mura tetap pada pendiriannya untuk memperjuangan Suban IV karena apa alasan dari Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyampaikan surat ke Mendagri agar ada win-win solution. "Padahal jelas dari Kepmendagri Nomor 53 disebutkan bahwa Suban IV itu milik Mura termasuk keberadaan Suban V, X, dan Durian Mabok," papar Herman Sawiran juga mengimbau, kepada masyarakat hingga pemerintah setempat menjaga keamanan di sekitar wilayah yang disengketakan dua daerah tersebut. Agar nanti menghindari dari tangan-tangan jahil orang tak bertanggungjawab atas hak Kabupaten Mura. "Saya juga ingin agar tim kuasa hukum Mura dapat memiliki sejumlah trik khusus mengangani persoalan tapal batas ini. Dan, ada baiknya Gubernur Sumsel dapat netral dalam penyelesaian masalah ini," tegas Herman Sawiran.
Sekedar mengingatkan sidang sengketa wilayah sumur gas bumi Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2, antara Pemkab Mura dengan Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan PT Conoco Philips mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang berlangsung Rabu (2/6) dengan agenda membacakan surat gugatan dari Penggugat Pemkab Mura yang diwakilkan Kuasa Hukum, Abu Bakar dan Insani. Sedangkan jawaban tergugat I, Pemprov Sumsel diwakilkan Heri Mukti Cs dan tergugat II, Bambang Hariyanto Cs. Setelah mendengar gugatan dari Pemkab Mura, tergugat I dan II meminta PN Lubuklinggau menolak gugatan.
Dalam surat gugatan penggugat, Abu Bakar dan Insani mengatakan wilayah sumur gas bumi Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2 termasuk dalam wilayah administrasi Desa Pauh dan Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.(01)
0 komentar