MUARA BELITI-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas (Mura), Muhammad Yamin menegaskan hasil musda Dekopin Mura ke-2 berlangsung pada 2 Juni 2010 memilih H Ahmad Supandi, legal. Alasannya musda tersebut diikuti 40 gerakan koperasi yang menjadi peserta musda berasal dari Kabupaten Mura.
Sementara dari ketentuan AD/ART Dekopin disebutkan bahwa Musda dapat dikatakan sah jika diikuti minimal 20 peserta gerakan koperasi di Kabupaten Mura. “Dari jumlah peserta saja sudah lebih hingga melebihi ketentuan AD/ART dengan diikuti pengurus dari Koperasi RIAS, serta pengurus koperasi dari Megang Sakti dan Purwodadi,” jelas Yamin, sapaan pria ini, kemarin (5/7).
Pernyataan Yamin ini menanggapi pernyataan dari Ujang Lepuk, yang mengaku sebagai Pembina Koperasi di Kecamatan Karangjaya tetapi tidak diikutsertakan pada Musda ke-2 Dekopin Kabupaten Mura. “Ujang itu hanya mengurus koperasi yang baru dibentuk di kecamatan. Saya kira tidak ada masalah setelah pelaksanaan musda tersebut,” papar Yamin menyebutkan kepengurusan Dekopin Kabupaten Mura masa bakti 2010-2015 akan dilantik oleh Dekopin pusat. Kini, tahapan menjelang pelantikan itu masih diurus oleh pengurus Dekopin yang baru dan pihaknya. (01)
0 komentar