Tanya :
Saya mendapat hibah tanah dan bangunan dari saudara sepupu ayah (Tante), apakah saya nantinya terkena pajak? Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Indah Mayasari
Perumnas Lestari Lubuklinggau
Jawab :
Aspek BPHTB
Terima kasih sebelumnya, Ibu Indah Mayasari. Yang pertama harus jelas dulu apakah Anda mendapatkan hibah wasiat dari pemberi wasiat setelah pemberi hibah meninggal dunia atau hibah biasa?
Bila Anda mendapatkan hibah wasiat maka berdasarkan UU No 20 tahun 2000 dan PP No 111 tahun 2000, maka BPHTB atas penyerahan atas Tanah/Bangunan dikenai tarif 50 persen dari tarif BPHTB seharusnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk perolehan secara waris. Namun bila Anda mendapatkan hibah biasa (bukan hibah wasiat) maka tarif BPHTB akan dikenai seperti biasa.
Aspek Pajak
Penghasilan (PPh)
Di samping itu hibah tanah dan bangunan dari Tante tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No 36 tahun, harta hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanyalah hibah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Hibah diterima oleh orang tua dan anak kandung, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
2. Hibah tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Karena tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPh, maka atas hibah itu perlu dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh sebagai Objek Pajak. Sehingga bersamaan dengan penghasilan lainnya yang merupakan Objek PPh, hibah ini dikenakan PPh Tahunan dengan tarif:
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Hingga Rp 50.000.000 terkena 5 persen
> Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 terkena 15 Persen
> Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 terkena 25 persen
>Rp 500.000.000 terkena 30 persen.(*)
0 komentar