MUSI RAWAS- Tim gabungan (Timgab) Pemkab Musi Rawas kembali melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Musi Rawas pada H-3 lebaran. Sidak ini menindaklanjuti penemuan timgab pada sidak sebelumnya di pasar Megang Sakti, Tugumulyo, hingga Muara Kelingi mendapati barang kadaluarsa (Expired) hingga produk ilegal.
Selain itu, Disperindagsar Kabupaten Mura telah memberikan himbauan kepada distributor dan konsumen agar berhati-hati menggunakan produk expired dan ilegal. Sebab dari pemantauan timgab sebelumnya telah didapatkan produk yang dapat merusak kesehatan manusia.
Kepala Disperindagsar Kabupaten Mura, EC Priskodesi menyatakan sidak timgab ini memang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran barang-barang expired yang dapat dibeli oleh masyarakat. “Timgab kembali melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kecamatan Rupit, Megang Sakti, Muara Kelingi, Tugumulyo pada H-3 lebaran. Kita berharap sidak ini membawa manfaat bagi masyarakat agar tidak menggunakan makanan yang sudah expired. Jangan sampai memakai produk ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” jelas Priskodesi pada koran ini, Minggu (5/9).
Ia menjabarkan bahwa sidak sebagai bagian pengawasan dilakukan Pemkab Mura agar masyarakat makin waspada terhadap produk yang membahayakan kesehatan mereka. Untuk distributor sendiri, lanjut dia, akan diundang duduk satu meja guna membahas makanan kadaluarsa tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan mengundang distributor produk yang diperkirakan menjual makanan tersebut.
H-3 dari hal 9
Kita juga melakukan koordinasi dengan Disperindag Kota Lubuklinggau untuk pengawasan makanan dan produk yang ilegal,” papar Priskodesi.
Yang jelas, Priskodesi menegaskan koordinasi sangat penting sekali antara kedua belah pihak hingga peredaran produk makanan diduga kadaluarsa dengan ilegal dapat diantisipasi secepatnya. “Kita harap produk ilegal dan makanan kadaluarsa tidak dijual para pedagang di pasar tradisional lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, timgab Kabupaten Mura menemukan produk makanan expired serta produk ilegal dijual bebas di pasaran tradisional. Timgab cepat mengantisipasi dengan mengumpulkan produk dan makanan tersebut untuk diselidiki lebih lanjut.
(01)
0 komentar