MUSI RAWAS- Pelayanan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan kembali dikeluhkan masyarakat. Pasalnya oknum kepala KUA diduga jarang masuk kerja hingga tidak memberikan pelayanan dengan baik kepada warga.
Menurut salah seorang warga Kabupaten Mura berinisial, Lm menyatakan oknum Kepala KUA bertugas di arah Utara sudah lama tidak masuk kantor, dan seringkali berada di Lubuklinggau menjadi tempat tinggalnya ketimbang berada di desa. Sehingga pelayanan untuk masyarakat yang memang memerlukannya menjadi terhambat.
“Sudah lama warga di sini mempersoalkan kemana saja Kepala KUA hingga jarang ngantor tetapi tidak memperoleh jawaban pasti. Sepertinya dari kantor Kemenag Mura terkesan tidak ada tindakan hingga membuat masyarakat bertanya-tanya,” jelas Lm pada koran ini.
Ia berharap selaku masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan jangan sampai Kepala KUA lebih banyak berada di Lubuklinggau dari pada tugasnya sebagai Kepala KUA. “Semestinya ia mendahalukan kepentingan masyarakat dari pribadi, dan jangan sampai warga tidak memperoleh pelayanan yang baik.”
Menanggapi keluhan warga tersebut, Pejabat Yang Menjalankan Tugas (PYMT) Kemenag Kabupaten Mura, A Kadir menyatakan hal tersebut tetap menjadi perhatian pihaknya dengan memerhatikan keluhan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat peringatan kepada Kepala Subbag, TU, Kasi-kasih dan staf, Pokjawas, Kepala KUA kecamatan, Kepala MIN/MI, MTs.Negeri/MTs, MAN/MA swasta, dan penyuluh fungsional tertanggal 14 September 2010.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait agar lebih meningkatkan disiplin dalam bekerja. Surat ini berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,s surat Irjen Kementerian Agama RI Nomor : IJ/0799/2010 tanggal 22 Juli 2010 dan surat kepala Kantor Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel Nomor : Kw.06.1/2/PS.00/1178/2010 perihal peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel,” papar Kadir di ruang kerjanya, Rabu (15/9).
Di dalam surat tersebut diminta kepada para pegawai dapat meningkatkan disiplin kerja di lingkungan kerja masing-masing, serta kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor Kemenag agar mengikuti upacara bulanan setiap tanggal 1 di awal bulan.
“Apabila tidak mengindahkan hal tersebut maka sanksi akan diberikan berupa uang makan yang bersangkutan tidak diusulkan pencairannya pada bulan berkenaan, kenaikan pangkat gaji berkala ditunda, dan diturunkan nilai DP3 yang bersangkutan tahun berkenaan, atau hukuman sesuai dengan pasal 7 PP Nomor 53 tahun 2010,” papar Kadir yang berharap oknum kepala KUA yang jarang masuk kantor, dapat meningkatkan disiplin kerja. Pekerjaan mereka itu semata-mata demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.(01)
0 komentar