MUSI RAWAS- Penerapan lima hari kerja juga dilakukan di jajaran Kemenag Kabupaten Mura. Sejak 4 Oktober 2010 lalu, pegawai Kemenag mulai bekerja pukul 07.30 WIB dan pulang 16.30 WIB mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu para pegawai berjumlah 51 orang itu libur.
Kemenag juga akan melakukan evaluasi terhadap penerapan lima hari kerja tersebut untuk dilihat efektif atau tidak pemberlakuan masa kerja tersebut. PYMT Kemenag Kabupaten Mura, Abdul Kadir menjelaskan pihaknya menyediakan dua absensi untuk para pegawai berupa absen masuk dan pulang mesti ditandatangani para pegawai.
"Absen ini diperiksa setiap hari oleh bagian kepegawaian Kemenag Mura hingga diketahui siapa saja yang tidak masuk pada hari tersebut. Yang jelas kita berusaha agar pegawai mematuhi ketentuan sudah ditetapkan tersebut,” papar Abdul Kadir di ruang kerjanya, Selasa (5/10) lalu.
Ia menambahkan pihaknya memang mengikuti edaran dari Pemkab Mura sebab Kemenag ini termasuk dalam lintas sektoral hingga kegiatan yang ada mesti memenuhi ketentuan sesuai dengan Pemkab Mura. “Surat edaran dari Bupati Mura sudah kita terima dan sekarang kita menerapkan kebijakan tersebut dengan harapan dapat meningkatkan disiplin para pegawai,” papar Abdul Kadir.
Ditanya hari pertama penerapan lima hari kerja, ia menyatakan seluruh pegawai Kemenag masuk kerja. “Semua masuk kerja dan bekerja hingga sore hari dan pulang pukul 16.30 WIB,” tambahnya. Pantauan koran ini di beberapa ruangan di lingkungan Kemenag Mura terlihat ada beberapa ruangan yang hanya diisi sejumlah pegawai. Mereka hanya duduk-duduk saja di dalam ruangan kerja sambil memegang buku. Saat ditanya pada Abdul Kadir mengenai pegawai yang tidak masuk, ia menjawab pegawai absen itu sudah minta izin. “Ada keperluan untuk keluar kantor hingga meminta izin pada saya,” imbuhnya.(01)
0 komentar