Image Hosting

MUSI RAWAS- Sengketa lahan milik Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura diduga diserobot PT Pinagu memiliki izin lokasi di wilayah Kabupaten Muba akan diselesaikan tim Pemprov Sumsel.
Kabid Pengembangan Wilayah Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Mura, Frewan menjelaskan pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim Kecamatan Prangkat Tinggi Kabupaten Muba, Camat Muara Lakitan, Tarmizi pada 25 September 2010.
“Dari hasil rapat itu dibahas masalah kepemilikan lahan pihak Muba yang belum mengakui itu milik Mura. Karena ketetapanya belum ada. Kalau penetapannya sudah ada artinya mereka baru mengakui memang PT Pinagu masuk wilayah Mura,” kata Frewan pada koran ini, Sabtu (2/9).
Menurut Frewan, untuk masalah ini agar kedua tim dari Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Prangkat Tinggi agar lebih jelas permasalahan sengketa tersebut, kami akan mendatangkan tim pengembangan Wilayah dari Propinsi Sumsel. “Biar dari tim propinsi yang menentukanya,” ucap Frewan.
Dikatakannya kalau masalah tapal batas memang sudah sepakat dan disahkan oleh Gubernur. “Tetapi ini masalah kepemilikan lahan dan nanti jatuhnya ke perdata. Kalau wewenang kita memang nanti ditanggapi mungkin kita menuntut pajak dari sektor perkebunan yang sudah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba,” ungkap Frewan.
Ditambahkan Frewan, kalau masalah hak milik lahan harus lebih hati-hati untuk penyelesaianya. “Kita jangan terjebak lahan itu milik Sungai Pinang, bisa jadi kepemilikan lahan masuk wilayah Muba yang masuk Mura. Makannya kita akan lakukan proses penyelesaianya lebih mendetail lagi,”jelas Frewan.
Sementara itu Camat Prangkat Tinggi, Diki Mariando saat dikonfirmasi koran ini menjelaskan, ini bukan masalah tapal batas sebab mengenai masalah ini pihaknya sudah sepakat sesuai dengan ketetapan dari Gubernur.
“Ini hanya masalah tumpang tindih hak kepemilikan lahan dikebun plasma anak angkat PT Pinagu di Desa Sukamaju Muba, antara warga Desa Sungai Pinang Mura dengan Desa Sukamaju Muba yang mempunyai lahan di lokasi tersebut,” kata Diki.
Menurut Diki, kita hanya sebagai mediator untuk menengahi pemasalahan ini secara non legitasi saja. “Sebagai mendiator kita coba turun ke lapangan dan melihat masalah konfliknya kesalapahaman atau salah alamat. Kita kumpulkan lagi dari tim ini dari rekomendasi sebelumnya yang menganggap masyarakat kebun inti milik PT Pinagu yang membebaskan hak masyarakat. Tetapi ternyata plasma tidak ada pembebasan lahan,” ungkap Diki.
Masalah ini, lanjut dia, nanti akan diteliti kembali dari pihak propinsi, dengan dua camat sebagai mediator.
“Kita akan mengedepankan kepemilikan hak masyarakat bukan tapal batas wilayah yang jelas. Kalau memang nanti itu memang lahan warga Sungai Pinang Mura warga Desa Sukamaju Muba tidak berhak mengusir warga Sungai Pinang. Sebaliknya kalau memang nanti itu milik warga Sukamaju Muba, warga Sungai Pinang tidak berhak mengusir warga Sukamaju Kabupaten Muba,” paparnya.(05)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA