Ujicoba Lima Hari Kerja 4 Oktober
MUSI RAWAS- Sebelumnya wacana ujicoba lima hari kerja dilaksanakan mulai 1 Oktober 2010, tetapi penerapan sistem baru untuk PNS Pemkab Mura ternyata mulai berlaku pada Senin, 4 Oktober 2010.
Kabag Humas Setda Mura, Kgs Effedi Fery melalui Kasubbag Pemberitaan dan Informasi, Imam Subagja menjelaskan pada 4 Oktober 2010 hingga 31 Desember merupakan masa ujicoba penerapan lima hari kerja bagi PNS Pemkab Mura.
“Ujicoba ini sesuai dengan surat keputusan Bupati No 409 /KPTS/III/2010 tentang penetapan hari kerja lingkungan Pemkab Mura. Untuk jumlah jam kerja efektif 37,5 jam per minggunya,” kata Imam Subagja saat diwawancarai wartawan koran ini, Kamis (30/9).
Ditambahkan Imam Subagja, pada masa ujicoba selama tiga bulan di lingkungan Pemkab Mura ini maka setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin pegawainya.
Dikatakanya, ketentuan lima hari kerja diantaranya selama masa ujicoba penerapan maka setiap SKPD pada hari Sabtu menunjuk petugas piket dari bagian umum, sekretariat sub tata usaha. “Sehingga masing–masing SKPD dapat memberikan pelayanan dan sosialialisasi kepada masyarakat,” ucap Imam.
Dijelaskannya, pengawasan ini sendiri berasal dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama Inspektorat, Sat Pol PP dan Bagian Organisasi Setda Mura.
“Kemudian juga mereka yang melakukan evaluasi terhadap efektifitas termasuk evaluasi serta disiplin efisiensi pegawai untuk pelaksanaan penerapan lima hari kerja ini,” pungkasnya.(05)
0 komentar