MUSI RAWAS- Mulai hari ini (4/10) Pemkab Musi Rawas menerapkan lima hari kerja. Penerapan lima hari kerja ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Mura Nomor 409 /KPTS/III/2010 tentang penetapan hari kerja lingkungan Pemkab Mura.
Pihak Pemkab Mura sudah mempersiapkan segala sesuatunya menjelang penerapan lima hari tersebut dengan sejumlah rapat bersama yang diadakan menjelang lima hari kerja tersebut.
Kabag Humas Setda Mura, Kgs Effendi Fery menjelaskan penerapan lima hari kerja telah mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga para pegawai diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut.
Sedangkan, Kasubbag Pemberitaan dan Informasi, Imam Subagja menyatakan jika sementara ini memang dilakukan ujicoba penerapan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Mura sehingga setiap kepala SKPD harus lebih memperketat disiplin para pegawainya.
“Setiap kepala SKPD mesti mengawasi stafnya agar mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut. Ujicoba lima hari kerja ini sudah kita sosialisasikan kepada setiap masyarakat terutama peraturan Bupati Mura yang mengaturnya,” jelas Imam Subagja. Ia mewakili pihak Pemkab Mura berharap agar lima hari kerja ini tidak membuat para pegawai menjadi malas melainkan bisa meningkatkan etos kerjanya dengan baik.(01)




0 komentar