Setiap Sabtu Diberlakukan Sistem Piket Setiap Bagian
Ujicoba lima hari kerja di lingkungan Pemkab Musi Rawas telah diberlakukan sejak 4 Oktober 2010 lalu. tetapi beda halnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mura belum memberlakukan lima hari kerja tersebut. Sehingga diterapkan sistem piket untuk mengantisipasi hal-hal berkaitan dengan administrasi di sekretariat. Berikut laporannya.
Budi Santoso, Musi Rawas
PEGAWAI Pemkab Mura sudah menjalankan rutinitas mulai pagi hari hingga pukul 16.00 WIB mulai Senin hingga Jumat, maka pegawai di Sekretariat DPRD belum melaksanakannya. Para pegawai yang seluruhnya ada 100 orang termasuk PNS dan honorer ini masih bekerja hingga hari Sabtu sebab ini sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Mura Nomor 5 tahun 2010. Sehingga para pegawai ini tetap bekerja meski hari Sabtu.
Sekwan DPRD Kabupaten Mura, Tribuana membenarkan hal tersebut, Kamis (14/10). “Di dalam tatib itu disebutkan hari kerja DPRD Mura mulai Senin hingga Jumat, sehingga Sekretariat DPRD belum dapat melaksanakan SK Bupati Mura Nomor 409 /KPTS/III/2010 tentang penetapan hari kerja lingkungan Pemkab Mura. Di dalam SK Bupati itu disebutkan penerapan lima hari kerja dengan ujicoba selama tiga bulan ini,” jelas Tribuana di ruang kerjanya.
Lalu, pria berkacamata ini meneruskan pegawai Sekretariat ini sebagai pelayan administrasi untuk anggota dewan hingga hingga masih melaksanakan enam hari kerja sesuai dengan tatib dewan. Untuk menyikapi keputusan Bupati Mura maka pihaknya menerapkan sistem piket pada hari Sabtu di setiap bagian.
“Ada empat bagian di Sekretariat ini hingga kita bagi setiap satu regu itu diisi lima orang yang berjaga pada Sabtu. Mereka menjalankan sistem piket ini untuk melaksanakan tugas masing-masing,” imbuhnya. Namun, Tribuana meyakini sekarang ini penerapan lima hari kerja itu masih dalam tarap ujicoba hingga pihaknya menunggu sampai ada ketetapan resmi mengenai ketentuan ini.
Apabila nanti dipastikan lima hari kerja diberlakukan, maka kemungkinan besar tatib dewan itu akan dirubah. “Menyesuaikan dengan keputusan yang sudah ada dengan kemungkinan nanti tatib itu berubah. Kalau nantinya ada perubahan demikian hingga lima hari kerja dapat diterapkan juga di lingkungan Sekretariat DPRD,” tambahnya.(*)
0 komentar