Tanya :
Saya karyawan di sebuah perusahaan di Kota Lubuklinggau. Saya telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2009 lalu. Namun, saya belum pernah mengisi SPT tahunan. Lantas, apa yang bisa saya lakukan untuk bisa mengisi SPT tersebut. Apakah setiap tahun ada perubahan dalam hal pengisian SPT? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Reni Oktarida
Kelurahan Ponorogo,
Lubuklinggau Utara II
Jawab:
Ibu Reni Oktarida, berikut tips-tips pengisian SPT tahunan yang sebenarnya tidak ada perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
SPT Tahunan wajib diisi oleh karyawan yang sudah memiliki NPWP. Form pengisian SPT Tahunan bisa di download dari situs Ditjen Pajak yang beralamat www.pajak.go.id atau mengambil di kantor pajak setempat.
SPT Tahunan Orang Pribadi ada 3 macam :
SPT PPh 1770: untuk orang pribadi yang memiliki usaha bebas dan atau karyawan SPT PPh 1770 S: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji diatas Rp 60 juta setahun SPT PPh 1770 SS: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji di bawah 60 juta setahun.
SPT itu wajib dicetak dalam kertas F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut. Setelah mengisi SPT, jangan lupa menandatangani form tersebut. SPT yang tidak ditandatangani menjadi tidak sah dan Anda harus mengisi ulang.
SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus. Namun jangan lupa, SPT Tahunan yang Anda kirimkan harus dilengkapi dengan berkas-berkas kelengkapan SPT lain. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan. Berkas-berkas itu adalah:
SPT 1770 / 1770 S (termasuk lampiran 1&2 ) / 1770 SS
Lembar 1721 A1 SSP (digunakan jika pajak kurang bayarnya lebih besar dari pajak yang telah dibayarkan perusahaan).
Bagaimana Jika Ada kekurangan pajak?
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
Bagaimana cara menyerahkan SPT Tahunan itu?
SPT Tahunan dapat diserahkan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi:
Pojok Pajak Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box). Dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat. Jangan lupa, simpan tanda terima setelah menyerahkan SPT Tahunan tersebut.(*)
0 komentar