Sepeda Motor Wajib Lewat Lajur Kiri
Suasana jalan yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 12-13 Muara Beliti berbeda dengan hari biasa. Sebab daerah itu masuk wilayah KTL mengatur adanya kanalisasi (Pembagian lajur jalan) bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor, sepeda dayung dan pengguna kendaraan roda 3 (becak motor). Berikut laporannya.
Agus H Handoyo, Muara Beliti
SEJAK diberlakukan wilayah KTL mulai depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, beberapa waktu lalu, pengemudi motor dan mobil terlihat tertib. Kendati demikian, masih ada yang melanggarnya namun mereka hanya diberikan himbauan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Lantas, AKP Syukur menjelaskan bahwa kanalisasi ini merupakan salah satu wujud program dari Direktorat lalu lintas Polda Sumsel. “Dalam melaksanakan rekayasa lalu lintas tersebut, kawasan akan kita lakukan pembagian lajur-lajur bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki,” terang Syukur pada koran ini, Kamis (20/1).
Sebelumnya, sambung Syukur, pihak Sat Lantas Polres Mura terlebih dulu membahas dengan pihak terkait bertanggung jawab membidangi KTL diantaranya Dinas PU Bina Marga, Dishub Kominfo, Sat Pol PP, dan Perwakilan PT Jasa Raharja.
“Pembagian lajur jalan untuk di KTL di Kabupaten Mura lebar jalan cukup memadai yakni 15 meter. Di mana lajur pada KTL kita bagi menjadi 3 yakni trotoar digunakan bagi pejalan kaki, kanalisasi selebar 2 meter dengan pembatas barikade-barikade lantas untuk pengendara sepeda dayung, sepeda motor dan kendaraan roda 3 selebihnya digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” jelasnya.
Pembuatan Kanalisasi itu, pihak Polres Mura mendapatkan bantuan sepenuhnya dari sponsor provider seluller Lubuklinggau sebanyak 102 barikade dan spanduk. “Dalam barikade kita tuliskan pesan-pesan tertib berlalu lintas, seperti penggunaan lajur kiri, penggunaan helm SNI, kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang kita pasang sepanjang 1 kilometer di KTL,” tambah Syukur.
Selanjutnya Kasat Lantas menghimbau mengajak memberitahukan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan yang melintasi KTL Jalinsum Km 12-13 Kecamatan Muara Beliti, agar menggunakan lajur-lajur jalan sesuai peruntukannya.
“Bagi pejalan kaki silahkan melintasi trotoar yang ada. Pengendara sepeda motor, sepeda dayung dan kendaraan roda 3 silahkan melewati lajur kanalisasi di lajur paling kiri jalan. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih agar melintasi lajur jalan lainnya,” imbuh Syukur.
Pelaksanaan di lapangan, kata Syukur, pihak Sat Lantas telah memasang beberapa rambu petunjuk dan menempatkan petugas Polantas untuk melaksanakan pengaturan di wilayah KTL. “Kami menghimbau supaya masyarakat selalu mematuhi peraturan, rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan agar senantiasa terciptanya keamanan, keselamatan, kelancaran, keteraturan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(*)
Suasana jalan yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 12-13 Muara Beliti berbeda dengan hari biasa. Sebab daerah itu masuk wilayah KTL mengatur adanya kanalisasi (Pembagian lajur jalan) bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor, sepeda dayung dan pengguna kendaraan roda 3 (becak motor). Berikut laporannya.
Agus H Handoyo, Muara Beliti
SEJAK diberlakukan wilayah KTL mulai depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, beberapa waktu lalu, pengemudi motor dan mobil terlihat tertib. Kendati demikian, masih ada yang melanggarnya namun mereka hanya diberikan himbauan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Lantas, AKP Syukur menjelaskan bahwa kanalisasi ini merupakan salah satu wujud program dari Direktorat lalu lintas Polda Sumsel. “Dalam melaksanakan rekayasa lalu lintas tersebut, kawasan akan kita lakukan pembagian lajur-lajur bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki,” terang Syukur pada koran ini, Kamis (20/1).
Sebelumnya, sambung Syukur, pihak Sat Lantas Polres Mura terlebih dulu membahas dengan pihak terkait bertanggung jawab membidangi KTL diantaranya Dinas PU Bina Marga, Dishub Kominfo, Sat Pol PP, dan Perwakilan PT Jasa Raharja.
“Pembagian lajur jalan untuk di KTL di Kabupaten Mura lebar jalan cukup memadai yakni 15 meter. Di mana lajur pada KTL kita bagi menjadi 3 yakni trotoar digunakan bagi pejalan kaki, kanalisasi selebar 2 meter dengan pembatas barikade-barikade lantas untuk pengendara sepeda dayung, sepeda motor dan kendaraan roda 3 selebihnya digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” jelasnya.
Pembuatan Kanalisasi itu, pihak Polres Mura mendapatkan bantuan sepenuhnya dari sponsor provider seluller Lubuklinggau sebanyak 102 barikade dan spanduk. “Dalam barikade kita tuliskan pesan-pesan tertib berlalu lintas, seperti penggunaan lajur kiri, penggunaan helm SNI, kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang kita pasang sepanjang 1 kilometer di KTL,” tambah Syukur.
Selanjutnya Kasat Lantas menghimbau mengajak memberitahukan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan yang melintasi KTL Jalinsum Km 12-13 Kecamatan Muara Beliti, agar menggunakan lajur-lajur jalan sesuai peruntukannya.
“Bagi pejalan kaki silahkan melintasi trotoar yang ada. Pengendara sepeda motor, sepeda dayung dan kendaraan roda 3 silahkan melewati lajur kanalisasi di lajur paling kiri jalan. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih agar melintasi lajur jalan lainnya,” imbuh Syukur.
Pelaksanaan di lapangan, kata Syukur, pihak Sat Lantas telah memasang beberapa rambu petunjuk dan menempatkan petugas Polantas untuk melaksanakan pengaturan di wilayah KTL. “Kami menghimbau supaya masyarakat selalu mematuhi peraturan, rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan agar senantiasa terciptanya keamanan, keselamatan, kelancaran, keteraturan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(*)
0 komentar