MUARA BELITI- Kadisduk Capil Kabupaten Musi Rawas, H Dian Chandera menegaskan pembuatan KTP dan KK sekarang dapat dilakukan warga di kantor Camat. Penerapan ini telah berlaku sejak Oktober 2010 lalu, dan jika ada komplain dari masyarakat tentang pembuatan KTP tersebut dapat menghubungi pihak kecamatan.
Alasannya, kata Dian Chandera, pembuatan KTP dan KK itu sudah online langsung ke kantor Disdukcapil serta menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Online.
Pernyataan Dian Chandera ini dilontarkan setelah muncul keluhan dari masyarakat mempersoalkan pembuatan KTP dan KK di kantor camat. “Saya tidak memberikan pernyataan jika ada komplain dari masyarakat yang mengurus KTP di kecamatan, silahkan tanyakan kepada Camat bersangkutan. Sebab penerapan dari pembuatan KTP dan KK ini gratis sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2009 tentang retribusi. Di dalam perda itu mengatur 13 item pelayanan yang digratiskan untuk masyarakat, salah satunya pembuatan KTP dan KK,” jelas Dian Chandera di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Menurutnya, pelayanan di kecamatan dalam hal pembuatan KTP dan KK itu hingga saat ini belum mengalami kendala termasuk penyediaan blangko KTP dan KK. “Penyediaan blangko untuk satu kecamatan itu bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk dan biasanya permintaan kecamatan akan blangko dipenuhi. Hingga tidak ada persoalan untuk blangko tersebut,” tambah Dian Chandera.
Soal evalusi dari pelaksanaan pembuatan KTP dan KK di kecamatan, Dian Chandera menegaskan jika pemahaman petugas di kecamatan mesti ditingkatkan lagi. “Sehingga kami undang datang ke Disduk Capil untuk mendapatkan pengarahan seputar pelayanan pembuatan KTP dan KK,” imbuhnya.
Terpisah, Her, salah seorang warga Kabupaten Mura merasa keberatan dengan pelayanan pembuatan KTP di kantor camat, karena ia menilai kurang maksimal. Apalagi ada pungutan Rp 25 ribu per orang untuk membuat KTP dan KK.
Her menyarankan agar pembuatan KTP dan KK ini tidak membebankan masyarakat karena informasinya sekarang ini membuat identitas diri tersebut gratis.(08)
Alasannya, kata Dian Chandera, pembuatan KTP dan KK itu sudah online langsung ke kantor Disdukcapil serta menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Online.
Pernyataan Dian Chandera ini dilontarkan setelah muncul keluhan dari masyarakat mempersoalkan pembuatan KTP dan KK di kantor camat. “Saya tidak memberikan pernyataan jika ada komplain dari masyarakat yang mengurus KTP di kecamatan, silahkan tanyakan kepada Camat bersangkutan. Sebab penerapan dari pembuatan KTP dan KK ini gratis sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2009 tentang retribusi. Di dalam perda itu mengatur 13 item pelayanan yang digratiskan untuk masyarakat, salah satunya pembuatan KTP dan KK,” jelas Dian Chandera di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Menurutnya, pelayanan di kecamatan dalam hal pembuatan KTP dan KK itu hingga saat ini belum mengalami kendala termasuk penyediaan blangko KTP dan KK. “Penyediaan blangko untuk satu kecamatan itu bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk dan biasanya permintaan kecamatan akan blangko dipenuhi. Hingga tidak ada persoalan untuk blangko tersebut,” tambah Dian Chandera.
Soal evalusi dari pelaksanaan pembuatan KTP dan KK di kecamatan, Dian Chandera menegaskan jika pemahaman petugas di kecamatan mesti ditingkatkan lagi. “Sehingga kami undang datang ke Disduk Capil untuk mendapatkan pengarahan seputar pelayanan pembuatan KTP dan KK,” imbuhnya.
Terpisah, Her, salah seorang warga Kabupaten Mura merasa keberatan dengan pelayanan pembuatan KTP di kantor camat, karena ia menilai kurang maksimal. Apalagi ada pungutan Rp 25 ribu per orang untuk membuat KTP dan KK.
Her menyarankan agar pembuatan KTP dan KK ini tidak membebankan masyarakat karena informasinya sekarang ini membuat identitas diri tersebut gratis.(08)
benar sekali,,,pasalnya pembuatan KTP yang seharusnya praktis dan higienis,kini terlihat seakan mengeksploitasi rakyat/masyarakat...bahkan si penjajah bukan negeri lain, tetapi kampung sendiri...
tolong segera mediasi ke pihak yang berwajib