MUARA KELINGI- Masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, kecewa dengan hasil rehab kantor kepala desa (Kades). Pasalnya baru sekitar dua bulan dibangun, beberapa bagian kantor, seperti kusen dan bubungan mengalami kerusakan.
Kades Mambang, Saidi H Burlian kepada koran ini mengatakan rehab kantor desa tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mura Rp 100 juta. Proses pengerjaan dimulai sekitar Agustus 2010, oleh CV Serawai, selesai sekitar November 2010.
“Kami sangat menyesalkan rehab kantor Desa Mambang dikerjakan asal-asalan. Buktinya seng pada bubungan saat ini sudah mulai terlepas lalu sebagain kusen yang diganti ada yang dimakan rayap. Padahal baru dua bulan selesai diperbaiki,” tegas Sadi kepada koran ini melalui Hpnya Kamis (20/1).
Diakui Saidi, saat memulai proyek hingga selesai, pihak rekanan sama sekali tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ia mengancam jika pihak rekanan tidak memiliki itikad baik melakukan perbaikan beberapa bagian kantor yang rusak, akan melaporkan permasalahan ini ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. “Selain kusen, WC yang ada tidak ada septic tank (Lubang penampung kotoran). Jadi WC yang ada hanya bisa untuk buat buang air kecil. Menurut pihak rekanan pembuatan septic tank tidak masuk dalam RAB,” papar Saidi.(03)
Kades Mambang, Saidi H Burlian kepada koran ini mengatakan rehab kantor desa tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mura Rp 100 juta. Proses pengerjaan dimulai sekitar Agustus 2010, oleh CV Serawai, selesai sekitar November 2010.
“Kami sangat menyesalkan rehab kantor Desa Mambang dikerjakan asal-asalan. Buktinya seng pada bubungan saat ini sudah mulai terlepas lalu sebagain kusen yang diganti ada yang dimakan rayap. Padahal baru dua bulan selesai diperbaiki,” tegas Sadi kepada koran ini melalui Hpnya Kamis (20/1).
Diakui Saidi, saat memulai proyek hingga selesai, pihak rekanan sama sekali tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ia mengancam jika pihak rekanan tidak memiliki itikad baik melakukan perbaikan beberapa bagian kantor yang rusak, akan melaporkan permasalahan ini ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. “Selain kusen, WC yang ada tidak ada septic tank (Lubang penampung kotoran). Jadi WC yang ada hanya bisa untuk buat buang air kecil. Menurut pihak rekanan pembuatan septic tank tidak masuk dalam RAB,” papar Saidi.(03)
0 komentar