MUSI RAWAS-Ironis! kebakaran hingga meludeskan kantor Bupati Musi Rawas terlambat ditangani, sebab dua unit mobil pemadam kebakaran (PBK) tidak berfungsi. Padahal, kantor Petugas Bantuan Kebakaran (PBK) Musi Rawas terletak di belakang kantor Bupati Mura.
“Seandainya mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Mura itu berfungsi kemungkinan kebakaran ini tidak membesar,” kata seorang Pol PP menolak namanya dikorankan, kemarin (22/11).
Menurutnya, dua unit pemadam kebakaran yang ada saat dilaporkan kejadian kebakaran ini tidak memiliki bahan bakar, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Dan akhirnya mereka terpaksa meminta PBK Kota Lubuklinggau yang datang setengah jam kemudian dan api sudah membesar membakar kantor Bupati.
Dilanjutkannya, tidak berfungsinya mobil pemadam kebakaran ini sudah terjadi sebelumnya, pada saat gedung perlengkapan Pemkab Mura terbakar juga tidak dapat diatasi karena dua unit mobil PBK tidak berfungsi.
Sehingga masyarakat yang menyaksikan kebakaran tersebut membantu memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya dengan menyiramkan air menggunakan ember sembari menunggu mobil PBK Kota LubukLinggau.
Sementara itu, Wabup Musi Rawas, Hj Ratnawati Ibnu Amin sangat menyayangkan tidak berfungsinya dua unit mobil PPK tersebut.
“Semestinya PBK ini sudah siap siaga 24 jam untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” katanya
Minimnya peralatan pemadaman kebakaran yang dimiliki Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan juga disesalkan Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti. Yang mengingat PBK harus stand by setiap saat guna mengantisipasi bahaya kebakaran.
"Kami akan perintahkan Sekda untuk memanggil pimpinan SKPD nya, bila didapati unsur kelalaian kami akan melakukan peneguran, karena mobil pemadam kebakaran harus ready for use dan stand by setiap saat," kata Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti, Minggu (22/11), saat meninjau lokasi kebakaran kantor Bupati daerah itu.
Ditambahkannya, dalam pemadaman atau penanganan kebakaran ada prosedur ketetapan (protap) yang bila tidak dilaksanakan maka pimpinan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Dimana bila dalam pelaksanaannya didapati kesalahan maka protap yang ada harus diperbaiki, sehingga nantinya tidak terulang lagi.
Terbakarnya kantor Bupati berada di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Minggu sekitar pukul 10.20 WIB itu mengakibatkan bangunan dua lantai tersebut terutama di lantai dua mulai dari ruangan Bupati, ruangan Sekda, para asisten, ruang bina praja dan ruangan staf ahli terbakar. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pantauan di lokasi kejadian, dari dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang dimiliki daerah itu tidak ada yang berfungsi, dimana lokasi kejadian dan kantor PBK Musi Rawas hanya berjarak sekitar 30 meter, kendaraan yang tidak berfungsi tersebut ialah kendaraan PBK flat BG 4006 HZ dan BG 8083 GZ, yang berfungsi setelah wakil bupati mengeluarkan dana untuk membelikan bensin, Beruntung api dapat dipadamkan setelah empat unit mobil PBK milik Pemkot Lubuklinggau turun ke lokasi kejadian.(11)
0 komentar