MUSI RAWAS-Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas, H Gotri Suyanto meminta kepada setiap SKPD di jajaran Pemkab Mura agar menyampaikan draf revisi perda retribusi kepada pihaknya. Kebijakan ini dikeluarkan terkait keluarnya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga perda yang berlaku nanti sesuai dengan UU tersebut.
“Kami ingin perda yang baru nanti dapat disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang sudah berlaku. Karena kami ingin perda itu memang mengacu pada UU tersebut,” kata Gotri di ruang kerjanya, Kamis (19/11) lalu.
Ia menyebutkan sebelum UU No 28/2009 keluar pihaknya mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Retribusi Daerah. “UU ini sebagai perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah. Dan sekarang kami akan mengajukan perubahan kembali perda retribusi sesuai dengan UU yang baru,” ujar Gotri seraya menyebutkan, sedikitnya Pemkab memiliki 30 jenis penarikan retribusi. Sementara perda yang berkaitan dengan retribusi ada 22 perda yang sudah diterapkan.
Soal teknis perubahan perda itu, Gotri menyatakan nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan setiap SKPD di lingkungan Pemkab guna membahas pengajuan draf retribusi tersebut. “Kemungkinan 2010 mendatang, perda baru itu dapat diterapkan karena tahapannya dilakukan pengajuan dulu dari setiap SKPD. Setelah itu ada tim siap membahas draf tersebut hingga menjadi raperda,” jelas Gotri. Untuk seterusnya diajukan ke legislatif guna dibahas bersama eksekutif, dan nantinya disetujui sebagai keputusan bersama. Tahapan selanjutnya diajukan ke gubernur Sumsel untuk verifikasi. (06)
0 komentar