*Penyelesaian Dugaan Penjualan Tanah Warga BS
MUSI RAWAS-Perseteruan warga Desa Beringin Sakti (BS), Sali Kepet dan Kades Biaro Lama, Iskandar Muit, mempersoalkan dugaan penjualan tanah kepada PT BSS di Kecamatan Rawas Ilir, bakal berlanjut. Pasalnya, Pemkab Musi Rawas melalui Bagian Tapem sudah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait guna menyelesaikan pertikaian tersebut. Rencananya akan diadakan pertemuan hari ini (Sabtu, 12/12), di ruang kantor Tapem membicarakan masalah perebutan lahan milik masyarakat. “Benar, kami akan membahas persoalan antara warga Desa Beringin Sakti dengan Kades Biaro Lama besok (hari ini, red) di ruang Tapem. Dan kami akan mengundang camat Rawas Ilir, camat Karang Dapo, juga kades Biaro Lama, kades Beringin Sakti untuk membahas masalah itu,” jelas Kabag Tapem Setda Musi Rawas, Ali Sadikin pada koran ini, Jumat (11/12).
Pihaknya memperkirakan persoalan ini muncul disebabkan perbedaan persepsi berkaitan dengan batas wilayah desa. Sehingga diperlukan bukti serta data pendukung yang jelas agar persoalan ini dapat diselesaikan,” harap mantan camat Muara Kelingi.
Ali juga minta jangan sampai persoalan tanah ini diselesaikan dengan jalan kekerasan, karena bisa merugikan kedua belah pihak. “Jangan sampai ada kekerasan, dan kami minta masalah tanah dapat dibicarakan dalam rapat, jika perlu kami akan tindak lanjuti hasil rapat dengan turun kelapangan guna mengecek keberadaan tanah yang disengketakan,” ungkap Ali Sadikin juga menambahkan, pihaknya akan melibatkan Topdam II Sriwijaya guna melakukan pengukuran lahan disoalkan warga dan kades.
Ali juga mengungkapkan, sebelum ini pihaknya sudah pernah mengajak Topdam II Sriwijaya ke lokasi sengketa berada di Rawas Ilir. Namun, persoalan itu belum mencuat seperti sekarang ini. “Kami harapkan nanti saat rapat dimulai pukul 09.00 WIB diperoleh jalan keluarnya, hingga ada penyelesaian lebih lanjut dari kasus ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 30 warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, menuntut oknum kades Biaro Lama, Iskandar Muit, diduga sudah menjual lahan tanah milik mereka kepada PT BSS. Mereka tidak menerima tindakan dari oknum kades secara sepihak sudah menjual hak milik mereka.
Salah seorang warga, Rozali (80), yang akrab disapa Sali Kepet menyatakan, lahan miliknya ini sudah ada sejak 1970-an lalu, tetapi baru dua tahun terakhir ini mereka mendengar info bahwa lahan dengan luas seluruhnya lebih kurang 700 hektar sudah dijual oknum kades kepada perusahaan bergerak dibidang perkebunan sawit. (06)
0 komentar