*Tindak Lanjuti Surat Penolakan Rekomendasi Gubernur
MUSI RAWAS-Inilah kabar terkini lanjutan konflik Suban IV antara Pemkab Musi Rawas (Mura) dan Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Setelah Pemkab Mura melayangkan surat penolakan terhadap rekomendasi gubernur Sumsel, dilanjutkan tindakan dari Penasihat Hukum (PH) dengan mengajukan somasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Menurut anggota tim penyelesaian sengketa perbatasan antara Kabupaten Mura dan Kabupaten Muba, Abu Bakar, langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat
penolakan yang dilayangkan Pemkab Mura telah dikirimkan ke Mendagri.
“Somasi ini memang dilayangkan, karena hingga saat ini belum ada jawaban dari Mendagri terkait penolakan Pemkab Mura atas rekomendasi gubernur. Dan ini berkaitan dengan masalah penyelesaian klaim sumur gas (Migas) Suban IV, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir,” kata Abu Bakar pada koran ini, Jumat (11/12).
Abu Bakar menjelaskan, surat rekomendasi Gubernur yang harus ditolak yaitu No. 136/2188/I/2009 tentang Batas Kabupaten Mura dengan Kabupaten Muba. Surat tertanggal 16 Juli 2009 diajukan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PU).
“Surat ini berisi usulan garis batas kedua kabupaten dari titik P 6 ke titik P.6A, P.7A, P.8A, P.9A sampai ke titik P.10 melintasi sumur Suban IV. Sehingga sumur Suban IV akan menjadi titik koordinat batas keduanya. Usulan ini membuat Suban IV terbagi dua antara Kabupaten Mura dan Muba,” papar Abu Bakar.
Tahap awal yang dibicarakan mengenai tapal batas karena rekomendasi menjadikan sumur Suban IV sebagai titik koordinat batas menyalahi aturan. Proses pengumpulan data mendukung gugatan itu terus dilakukan PH ini.
Abu Bakar juga menyebutkan, pihaknya juga minta kajian mendalam dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) dan FH Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mencari solusi atas penyelesaian masalah ini.(11)




0 komentar