*Tidak Lunas Dilaporkan ke Polisi
MUSI RAWAS-Penyaluran raskin di Kabupaten Musi Rawas (Mura), bermasalah. Pasalnya, hingga mendekati akhir Desember 2009, masih banyak kecamatan menunggak pembayaran raskin ke Bulog dengan alasan yang tak jelas.
Sedikitnya 12 kecamatan di Kabupaten Mura menunggak pembayaran raskin jatuh tempo 7 Desember, dengan jumlah tunggakan Rp 143.168.000 atau beras sebanyak 89.480 kg. Dari 12 kecamatan itu terdapat dua kecamatan dengan jumlah tunggakan terbesar, yaitu Kecamatan Rawas Ilir berasal dari 8 desa, yaitu Tanjung Raja, Belani, Pauh, Air Bening, Beringin Makmur I, Beringin Makmur II, Bingin Teluk, dan Pauh I, senilai Rp 43.824.000 atau beras 27.390 kg. Diikuti Kecamatan Ulu Rawas di 7 desa yaitu Kuto Tanjung, Napalicin, Sosokan, Muara Kulam, Muara Kuis, Pulau Kidak, Jangkat, berjumlah Rp 33.984.000 atau beras 21.240 kg.
Pihak Pemkab Mura sudah memperingatkan kepada penunggak raskin, agar melunasi pembayaran hingga akhir tahun ini. Jika tetap menunggak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena muncul dugaan ada oknum kades bermain menyelewengkan dana raskin sudah disetor warga.
Tingginya tunggakan raskin ini terungkap saat rapat bersama dipimpin Asisten I, diwakili Kabag Organisasi, H Heriyanto, di Sekretariat PKK Kabupaten Mura, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (8/12) lalu. Peserta rapat terdiri dari camat, BPMPD, dan Bulog Musi Rawas. Rapat dipelopori BPMPD Kabupaten Mura juga membahas penanganan dari penyelesaian tunggakan raskin ini.
Dari rapat itu juga terungkap, kecamatan lain menunggak raskin adalah, Tugumulyo Rp 2.016.000 atau beras 1.260 kg, Rupit Rp 17.832.000 (11.145 kg), STL Ulu Terawas Rp 5.424.000 (3.390 kg), Sumber Harta Rp 6.792.000 (4.245 kg), Purwodadi Rp 2.112.000 (1.320 kg).
Lalu, BTS Ulu Rp 4.032.000 (2.520 kg), Tuah Negeri Rp 9.744.000 (6.90 kg), TP Kepungut Rp 1.584.000 (990 kg), Karang Dapo Rp 14.472.000 (9.045 kg).
Menurut Kasubbag Sarana Perekonomian pada Bagian Ekonomi, Peri Siswanto, yang ikut rapat bersama, tunggakan raskin yang jatuh tempo pada 7 Desember 2009, berasal dari alokasi September hingga November 2009. Tunggakan ini berasal dari berbagai desa di 12 kecamatan.
“Penyebab munculnya tunggakan ini bisa saja karena uang setoran itu dipakai oknum penagih raskin. Apabila dugaan ini benar kami akan melaporkan ke penegak hukum,” jelas Peri, sapaan pria jangkung ini, Rabu (9/12).
Peri menambahkan, batas waktu melunasi pembayaran raskin ditunggu hingga minggu depan. Penyetoran dana itu, sambung dia, dapat dilakukan di kantor Bulog Musi Rawas. “Kalau Bagian Ekonomi hanya sebagai fasilitator saja. Karena dari Bulog minta agar penyetoran dana raskin itu lunas 100 persen,” tambahnya. (06)




0 komentar