* Selesaikan Kasus Paket Plasma
MUSI RAWAS–Ternyata bukan hanya warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Karangdapo merasa dirugikan PT DMIL diduga ingkar atas janji ditetapkan sebelumnya untuk menyerahkan lahan plasma, pihak Pemkab Mura juga merasa tidak diindahkan manajemen perusahaan sawit tersebut.
Apa pasal? Sampai dengan Rabu (3/2), manajemen PT DMIL belum memberikan jawaban atas surat disampaikan Pemkab Mura kepada mereka, terkait tuntutan warga Karangdapo minta agar lahan 430 paket plasma untuk 430 Kepala Keluarga (KK).
Pemkab Mura mendesak agar PT DMIL segera merealisasikan janji tersebut karena sudah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali tetapi tak diindahkan PT DMIL. Surat pertama dengan nomor 140/621/2010 perihal hasil tim fasilitasi tanggal 30 Januari 2010, disampaikan berupa data diminta PT DMIL. Lalu, surat kedua nomor 140/82/5/2010 perihal tanggapan perusahaan terhadap hasil tim fasilitasi tanggal 5 Februari 2010 disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut. Dan, surat ketiga Nomor 140/128.I/2010 perihal penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Karang Dapo I tertanggal 1 Maret 2010.
Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti dikonfirmasi melalui Kabag Tapem Setda Mura, Ali Sadikin membenarkan pihaknya sudah mengadakan pertemuan juga mengirimkan surat kepada PT DMIL tetapi tak ada jawabannya hingga Pemkab mendesak agar perusahaan tersebut menuntaskan persoalan lahan plasma ini. “Pemkab hanya minta agar PT DMIL menyelesaikan masalah plasma sawit ini. Kami hanya minta perusahaan tersebut merealisasikan janji sudah dibahas dalam rapat yang sudah berulangkali kita adakan,” jelas Ali Sadikin kepada koran ini.
Mantan Camat Muara Kelingi ini menyatakan pihak DMIL hanya menyatakan saat itu menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi hingga saat ini belum ada keputusan dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah paket plasma warga berada di lahan 860 hektar. “Kita tetap menunggu itikad baik dari PT DMIL agar menyelesaikan tuntutan warga Karangdapo,” tambah Ali Sadikin.(06)
0 komentar