MUARA BELITI–Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dikeluhkan masyarakat Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, proses pembuatan KTP dan KK tersebut memerlukan waktu cukup lama.
“Untuk membuat KTP saja bisa memakan waktu sampai 10 hari dan ini sangat menyulitkan warga. Karena prosesnya terlalu berbelit-belit,” kata Nopy, salah seorang warga Kecamatan Muara Beliti, Senin (15/3).
Ia meneruskan proses pembuatan KTP hendaknya seperti yang lama hanya ditandatangani camat sehingga masyarakat tidak begitu besar mengeluarkan dana untuk membuat KTP maupun KK.
Dilanjutkannya, KTP dan KK memang gratis tetapi biaya administrasi proses pengurusan KTP dari desa hingga ke kantor Dinas Catatan Sipil membuat pihak desa terpaksa mengeluarkan ongkos. Jelas ini menjadi beban bagi masyarakat yang membutuhkan KTP. Selain itu warga menunggu hingga 10 hari untuk mendapatkan KTP, karena proses dari pihak desa melalui pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi yang dikirim kepada kantor Disdukcapil memakan waktu.
Sementara itu kepala desa Tanah Periuk, M Nasir mengakui kendala yang dihadapi masyarakat menurutnya proses pembuatan KTP masih membutuhkan biaya dan waktu yang panjang. “Kami tidak meminta biaya pembuatan KTP, namun kesadaran masyarakat sendiri yang memberikan dana untuk trasportasi staf desa untuk mengurus KTP dan KK,” katanya.
Kalau masyarakat yang membutuhkan KTP dan KK cepat selesai pihaknya hanya memberikan surat pengantar kepada pihak kecamatan dan prosesnya masyarakat mengurus sendiri.
“Hal ini juga cukup memberatkan pihak desa karena biaya trasportasi untuk pengurusan KTP dan KK ini cukup besar. Untuk itu kami tidak mematok waktu pembuatan KTP dan KK selama 10 hari, tergantung penyelesaian pihak kecamatan,” jelasnya. Hal yang sama juga disampaikan Camat Muara Beliti, Indra Bazid melalui Staf Pemerintahan, Kemas Sharif yang menuturkan proses pembuatan KTP dan KK di Kecamatan Muara Beliti masyarakat diberikan waktu 10 hari.
“Cukup memakan waktu proses Pembuatan KTP ini, karena kami mengumpulkan seluruh berkas permohonan yang masuk mencapai 30 berkas baru diajukan ke Disdukcapil,”katanya.
Dilanjutkannya, berkas tersebut diproses untuk melihat kelengkapan dan juga keabsahan data dari pihak desa yang kemudian disampaikan kepada Disdukcapil untuk diproses pembuantan KTP dan KK-nya.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak segera mendapatkan KTP, pihaknya juga memberikan surat pengantar pembuantan KTP maupun KK untuk diteruskan kepada pihak Disdukcapil. Sabelumnya Kadisdukcapil Kabupaten Mura, Dian Chandera menjelaskan, pihaknya cukup memahami banyaknya keluhan yang dilontarkan oleh kalangan masyarakat.
“Mereka mengatakan pembuatan KTP dan KK itu gratis, namun karena jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk menuju kantor Disdukcapil di Muara Beliti membuat mereka terpaksa harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Mendengar keluhan tersebut kami berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan kemudian mengambil kebijakan agar prosesnya bisa dilakukan di kecamatan masing-masing, agar masyarakat benar-benar menikmati program KTP dan KK gratis,” ungkapnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pihaknya telah melakukan bimbingan dan pelatihan pada operator di tingkat kecamatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian melakukan inventarisir sarana dan prasarana yang ada, serta mengundang para camat untuk meminta masukan dan tanggapan agar pelaksanaan di lapangan nanti sesuai dengan yang direncanakan.
Untuk itu saat ini pihaknya sedang melengkapi perlengkapan seperti komputer, printer dan alat penerangan. Jika ada daerah yang belum ada aliran lisrik, maka akan diupayakan agar dapat menggunakan genset. Dia juga mengatakan, jika idealnya di setiap kecamatan memiliki sebuah laptop. “Jadi nantinya Kasi Pelayanan yang ada di kecamatan yang akan menjadi ujung tombaknya. Mudah-mudahan pada Juni 2010 mendatang, seluruh jaringan di setiap kecamatan sudah bisa online dengan Disdukcapil,” harap Dian Chandera.(11)
0 komentar