MUSI RAWAS–Peringatan (Warning) bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, tugas mereka di lapangan saat ini dipantau oleh tim Kementerian Agama Kabupaten Mura dipimpin Kasi Urais, Abror bersama enam orang lainnya, agar lebih disiplin dalam bekerja.
Tim ini memang mendapatkan tugas khusus yang diamanahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mura, H Komaruddin Arya agar memeriksa absensi, administrasi, hingga keaktifan 17 kepala KUA yang ada di kecamatan. Soalnya Komaruddin Arya menyayangkan sekali ada laporan dari masyarakat yang mengeluhkan ulah oknum Kepala KUA yang malas masuk kantor. Padahal masyarakat sangat memerlukan pihak KUA untuk urusan pernikahan dan lain sebagainya.
Kepada koran ini, Rabu (8/4), Komaruddin Arya menjelaskan bahwa tim sudah turun ke lapangan sejak 2 April 2010 lalu dan akan berakhir memeriksa setiap KUA yang ada di Mura pada 17 April mendatang. "Tim akan melaporkan hasil temuan mereka kepada saya guna dilakukan rekap atas kegiatan yang dilakukan Kepala KUA di lapangan. Kita tidak ingin ada kepala KUA yang masih malas masuk kantor untuk melayani masyarakat, karena memang tugas kepala KUA yang bukan hanya mengurus pernikahan tetapi juga membantu masyarakat dalam hal memberikan dakwah dan lain sebagainya," papar Komaruddin Arya di ruang kerjanya, kemarin.
Selanjutnya, Komaruddin Arya menyebutkan bahwa tim yang turun itu memegang SK yang dikeluarkan dirinya pada tim bersangkutan hingga mereka yang turun ini memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan tugasnya. "Sebelum tim turun ke lapangan saya sendiri sudah mengundang 17 kepala KUA yang ada di Mura untuk diberikan nasihat. Saya mengatakan pada mereka agar bekerja dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila melakukan pelanggaran maka kami akan membina mereka, tetapi jika tidak bisa lagi dibina kami serahkan ke kantor Kementrian Agama Sumsel," ungkap Komaruddin Arya.
Soal sanksi bagi kepala KUA yang melanggar ketentuan, ia menyebutkan bisa saja kepala KUA tersebut diberikan sanksi keras, misalnya, kepala KUA menikahkan warga yang masih terikat perkawinan yang sah. "Maka kita memberikan tindakan keras pada kepala KUA, karena melanggar ketentuan sudah ditetapkan tersebut," kata Komaruddin Arya.(06)
0 komentar