Dapat Dibuat di Disperindagsar
Pelaku Usaha Wajib Miliki STPP-BOKOR SIR–Pelaku usaha di Kabupaten Musi Rawas (Mura) wajib membuat Surat Tanda Pendaftaran Perdagangan (STPP) BOKOR SIR (Bahan Olahan Komoditi Ekspor Standar Indonesia Rubber). Surat ini dikeluarkan Disperindagsar Kabupaten Mura yang siap membantu para pengusaha memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Sedangkan dasar penetapan mesti memiliki surat tanda pendaftaran perdagangan BOKOR SIR sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu BOKOR SIR. Yang sebelumnya menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No.08/DAGLU/PER/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemendag No.53/M-DAG/PER/10/2009.
“Dari ketentuan ini maka setiap pelaku usaha mesti memiliki surat tersebut yang bisa diurus di kantor Disperindagsar Kabupaten Mura di bagian perdagangan setiap jam kerja. Karena surat itu sangat penting sebagai syarat menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Mura,” kata Kadisperindagsar Kabupaten Mura, Priskodesi dikonfirmasi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Armansyah, Minggu (4/4).
Armansyah menjelaskan, pihak yang membuat surat ini adalah pelaku usaha yang merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dibidang perdagangan BOKOR SIR.
“Pengusaha yang membuat surat ini termasuk juga pedagang informasi, yaitu perorangan yang tidak memiliki izin usaha melakukan kegiatan perdagangan BOKOR SIR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan. Pembuatan STPP-BOKOR SIR ini adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pedagang informal yang memperdagangkan BOKOR SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari dinas, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang perdagangan di Kabupaten Mura.
Ditanya apakah sudah ada pengusaha yang mulai mengurus surat tersebut, Armansyah menyatakan, sejak diberlakukan baru-baru ini cukup banyak pengusaha lokal datang ke kantor Disperindag untuk menanyakan persyaratan juga mengurus surat tersebut. “Sudah ada pengusaha yang datang ke kami untuk mengurus surat tersebut. Bagian perdagangan akan membantu pengusaha untuk mengurus surat menyurat,” imbuhnya.(06)
0 komentar