MUSI RAWAS–Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mura, H Zainal Ariffin mengatakan bahwa galian C pasir di dekat sungai menyebabkan kerusakan jalan. Agar kerusakan jalan tidak terus terjadi maka Distamben mengambil tindakan dengan menyetop kegiatan penggalian pasir di Kecamatan Rawas Ilir dan Tugumulyo.
Pernyataan Zainal Ariffin ini menguatkan informasi jika Pemkab Mura tidak main-main untuk menjaga lingkungan dari kerusakan tangan jahil manusia. "Kita menindak tegas pelaku yang merusak alam dengan menggali pasir di aliran sungai. Apalagi penarikan retribusi dari galian C pasir ini tidak terlalu besar untuk pemasukan ke Pemkab Mura," kata Zainal Ariffin pada koran ini, baru-baru ini.
Selanjutnya Zainal Ariffin menambahkan dampak yang besar dari galian C tetap menjadi perhatian Distamben agar lingkungan warga tidak terpengaruh dengan aktifitas tersebut. Perhatian ini juga ditunjukkan dengan memerhatikan penggalian pasir di saluran irigasi. "Pengambilan pasir di sepanjang saluran irigasi juga illegal sebab sampai saat ini Distamben tidak pernah mengeluarkan izin untuk menambang pasir di sana," kata Zainal Ariffin.
Pihak mempertimbangkan jika mengeluarkan izin untuk penambangan pasir dikhawatirkan dapat merusak jalan.
Pantauan koran ini di dekat jalan raya Lubuklinggau hingga perbatasan Tugumulyo di Desa D Tegalrejo, pada hari biasa saat air tidak terlalu tinggi ada oknum warga yang mengambil pasir dari dalam saluran air tersebut. Pasir ini ditumpuk di pinggir jalan dengan warna kehitam-hitaman. Diperkirakan.(06)
0 komentar