MUSI RAWAS–Diperkirakan Agustus 2010 masalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pencetakannya sudah bisa dilakukan di kecamatan masing- masing.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Dian Candra, kepada wartawan koran ini, Senin (10/4).
Untuk pelaksanaan rencana itu, pihak Disdukcapil sudah menyiapkan beberapa peralatan diantaranya koputer online serta Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat pendukung lainnya. Sehingga saat pelaksanan pencetakan KTP, dan KK nanti tidak akan ada hambatan.
Dian Candra menambahkan, persiapan lain termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan payung hukum pencetakan KTP, dan KK di kecamatan. Selama ini pengurusan KTP dan KK masyarakat langsung pengurusanya ke Disdukcapil Kabupaten Mura. "Karena dikhawatirkan ada kesalahan pendataan tanpa melewati kecamatan, maka pemerintah merencanakan pencetakan KTP dan KK dilaksanakan di kecamatan msing-masing," jelas Dian panggilan akrab Dian Candra.
Dia menambahkan, untuk mengetahui data penduduk memenuhi syarat atau tidak, dari pihak desa, maka pihak kecamatan akan memvalidasi data warga yang mengurus KTP atau KK. "Sebab penduduk yang baru kalau kurang dari 6 hari itu belum berhak untuk pembuatan KTP,"kata Dian. "Jadi kalau masyarakat langsung mengurus KTP dan KK ke Disdukcapil, sudah dilayani kecamatan terlebih dahulu, kecuali penduduk yang sudah terdaftar, nama pembutan KK dapat langsung ke Disdukcapil," tambahnya.
Waktu pembuatan KTP sesuai Perda No 14 tahun 2004, paling lama 7 hari. Menurut Standar Operating Procedure (SOP) pembuatan KTP dan KK selama 3 hari, dengan catatan normal. Bahkan bagi yang sudah mempunyai KK itu bisa diproses dalam waktu satu hari.
Dian menghimbau kepada masyarakat untuk membuat akte kelahiran, sebelum bayi berusia satu tahun lebih. "Karena untuk saat ini melebihi usia tersebut, akan terkena denda Rp 1 juta, sesuai Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrsi kependudukan."tambah Dian.(05)
0 komentar