Masih Dikaji Bagian Organisasi
MUSI RAWAS–Penerapan lima hari kerja belum diberlakukan Pemkab Musi Rawas (Mura) hingga tahun ini. Pasalnya pada awal Mei belum ada keputusan dari Bupati Mura, Ridwan Mukti berkenaan dengan program tersebut. Serta masih dikaji Bagian Organisasi untuk diterapkan atau tidak di lingkungan Pemkab Mura.
Asisten IV Setda Mura, Basri Soni kapada wartawan koran ini Sabtu (2 /5) mengatakan, rencana lima hari kerja di jajaran Pemkab belum bisa dijelaskan ke publik. Karena masalah ini harus dirapatkan terlebih dulu bersama pihak terkait. "Yang mengurusi hal teknis ini adalah Bagian Org;anisasi Setda Mura, apakah mau diterapkan atau tidak nantinya," kata Basri Soni.
Basri Soni menambahkan untuk penerapan lima hari kerja bukan harinya saja akan tetapi yang diterapkan waktunya (Jam kerja). Dan keputusannya itu hingga kini tergantung dengan kebijakan dari Bupati.
"Dari 15 kabupaten/kota di Sumsel hanya Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau saja yang belum menerapkan lima hari kerja," jelas Basri Soni.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Mura, Suganda menjelaskan bahwa pembahasan lima hari kerja sudah diajukan kepada DPRD Kabupaten Mura dan adapun jawabannya, wewenangnya dikembalikan ke eksekutif dalam artian oleh Bupati Mura.
"Adapun ketetapan lima hari kerja belum ada dan akan dirapatkan lebih lanjut dengan pihak terkait. Rapat itu kalau tidak ada halangan akan diadakan pada tanggal 5 Mei atau 6 Mei," jelas Suganda.
Sedangkan, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mura, Warindi mengatakan mekanisme penetapan lima hari kerja belum dibahas pihaknya (BKPP, red). "Saya belum tahu mengenai hal tersebut. Apalagi finalnya belum, dan rencananya akan dibahas kembali lebih lanjut dengan Bagian Organisasi," kata Warindi.(14)
0 komentar