Image Hosting

MUSI RAWAS–Warga Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka mempertayakan tidak lanjut surat permohonan perlindungan kepada Bupati Musi Rawas (Mura), agar lahan mereka tidak diserobot PT Hasil Musi Lestari (HML). Sejak dilaporkan Rabu (24/3) lalu, hingga saat ini, warga belum mendapatkan kepastian apakah permohonan mereka dikabulkan atau tidak.
"Sudah lebih dari satu bulan laporan kami kepada Bupati Mura belum ada tindak lanjutnya. Sementara menurut Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, bahwa langkah yang kami ambil melaporkan permasalahan yang terjadi di desa kami kepada Bupati Mura sudah benar. Tapi kenyataanya sampai sekarang laporan yang kami berikan ke Bupati Mura tidak ada jawababnya," ungkap Eko Prabowo salah seorang perwakilan warga Desa Sukowono kepada wartawan koran ini, Selasa (11/5).
Menurut Eko, dengan tidak adanya tanggapan dari Pemkab Mura warga khawatir suatu saat oknum PT HML akan kembali melakukan penyerobotan, seperti tahun sebelumnya. Jika hal ini terjadi, warga sepakat tetap mempertahankan hak miliknya apapun yang terjadi. "Kalau memang laporan kami beberapa waktu lalu tidak ada kepastian, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubenur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dirjen Pertanian, agar bisa diselesaikan," ancamnya. Dijelaskan Eko, masalah lahan ini berawal dari tahun 2001, di desa mereka terdapat lahan kosong yang luasnya sekitar 150 hektar. Agar tidak menjadi lahan tidur, maka oleh 47 KK lahan tersebut dibeli dengan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Sukopwono, dan di atas lahan itu ditanami karet.
Saat ini umur pohon karet tersebut berkisar 4-8 tahun dan bahkan ada yang sudah bisa disadap. Setelah lima tahun berjalan, tiba-tiba lahan tersebut diduga diklaim oleh PT HML berdasarkan hak Guna Usaha (HGU).
"Lahan itu pada 2003, kami beli dari warga di daerah ini dengan kondisi semak belukar tapi setelah kami tanami dengan karet dan mulai menghasilkan, PT HML mengklaim itu lahan mereka dan mau mengambilnya dari kami," kata Eko Prabowo.
Ia mengatakan, sengketa kepemilikan lahan itu sudah lama berlangsung dan belum ada penyelesaian. Sehingga masyarakat minta DPRD Mura, khususnya Komisi I dapat membela serta memperjuangkan hak mereka. Selain itu warga juga meminta kepada Bupati Mura dapat menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat yang hingga kini tidak kunjung selesai. "Sebab berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelesaikan masalah ini namun selalu kandas," kata Eko.
Persoalan tersebut, kata dia, berawal pada 2003 lalu, dimana ia bersama 46 warga lainnya membeli lahan kosong dari warga yang sama dengan luas 150 hektar. Pembelian lahan juga telah diketahui oleh kades setempat, namun pada 2005 di saat lahan itu sudah ditanami karet, tiba-tiba PT HML datang dengan membawa sejumlah alat berat. "Pihak perusahaan ini mengatakan lahan itu milik mereka dan akan melakukan penggusuran lahan," paparnya.
Melihat hal itu, warga langsung melakukan perlawanan, karena merasa lahan tersebut miliknya dan mereka juga memiliki surat pengakuan hak (SPH). Bahkan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun pihak perusahaan tetap ngotot dan mengatakan mereka juga memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Sementara itu Wakijo, rekan Eko Prabowo menambahkan, untuk meluruskan permasalahan yang terjadi, warga berusaha melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan hingga beberapa kali pertemuan. Namun berujung penahanan salah satu warga, yakni Zainal Abidin, yang ditangkap polisi atas tuduhan penyerobotan lahan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, serta dihukum 8 bulan penjara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan beberapa waktu lalu menuturkan, pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut dan berupaya membantu warga serta mencarikan solusinya. Dia juga meminta agar warga tetap mempertahankan lahan itu, jika memang warga memiliki surat-surat mengenai kepemilikan lahan.(03)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA