MUSI RAWAS–Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-1 Dekopinda Kabupaten Mura menuai protes. Pasalnya dari gerakan koperasi di Bumi Lan Serasan Sekentenan, hanya satu koperasi dari Kecamatan Karang Jaya saja yang diundang hadir.
Akibatnya pengurus koperasi di kecamatan lain merasa dirugikan sebab tidak diundang hadir pada musda tersebut. Dan menilai musda sudah menetapkan ketua terpilih itu ilegal. "Kami menilai Musda pertama Dekopinda Kabupaten Mura ilegal karena kami selaku pembina gerakan koperasi di sejumlah kecamatan tidak diundang. Kami tidak diberikan kesempatan untuk menjadi peserta musda," kata Ujang Lipuk, Pembina Koperasi di Kecamatan Muara Kelingi, Tuah Negeri, Selangit, dan Tugumulyo. Ia mengatakan bahwa dengan absennya pengurus kecamatan ini maka mereka tegas menolak pembentukan pengurus Dekopinda Mura yang baru.
"Saya tolak terbentuknya pengurus Dekopinda yang baru melalui Musda kedua tersebut. Saya bersama pengurus gerakan koperasi itu ingin hadir pada Musda tetapi tidak tahu mengapa tidak diundang datang," keluh Ujang Lipuk di perkantoran Pemkab Mura, Kelurahan Air Kuti, kemarin (10/9).
Ujang Lipuk menambahkan koperasi dibawah pembinaan itu semua memiliki akte dan aktif dalam aktifitas berupa Koperasi Serba Usaha (KSU). "Koperasi yang saya bina itu memiliki akte dan aktif. Sekarang ini saya mempertanyakan keabsahan hasil musda dengan lisan dan bukan tertulis," katanya.
Plt Sekda Mura, H Sulaiman Kohar saat diminta tanggapan atas keluhan pembina koperasi tersebut mengaku belum menerima laporan. "Saya belum mendapatkan laporan dari Dinas Koperasi dan UKM. Nanti akan saya bahas keluhan tersebut setelah saya mendapatkan laporannya," jawab Sulaiman Kohar di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menjanjikan siap melakukan cros cek terhadap apa yang disampaikan Pembina koperasi agar didapatkan akar permasalahannya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM, M Yamin belum berhasil dihubungi melalui ponselnya, kemarin.(01)
0 komentar