MUSI RAWAS–Tuntutan warga Dusun Pecah Kuali, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, sampai juga ke Pemkab Mura. Dalam waktu dekat ini, Pemkab akan mengundang PT Akar Eriguna Energi (AEE) untuk memberikan keterangan terkait tuntutan warga tersebut.
Serta dapat memberikan kompensasi kepada warga yang menuntut hak mereka karena lahan kebun mereka terkena semburan minyak mentah. Sedangkan kapan waktu pertemuan tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLDH) serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), karena persoalan ini berkaitan dengan dua instansi tersebut.
Camat Muara Kelingi, Ali Sadikin sebelumnya menyatakan tuntutan masyarakat Dusun Pecah Kuali hingga saat ini belum dipenuhi perusahaan tersebut, tetapi pihaknya tetap berusaha agar permintaan masyarakat dapat dipenuhi karena lahan mereka sudah tercemar dengan minyak mentah.
Sedangkan, Plt Sekda, H Sulaiman Kohar menyatakan pihaknya telah mengakomodir tuntutan warga Dusun Pecah Kuali dengan rencana mengadakan pertemuan bersama dengan perusahaan PT AEE membahas tuntutan mereka. Saat ini Pemkab Mura tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut dari perusahaan tersebut agar menghadiri pertemuan yang diagendakan dihadiri pihak BLDH juga Distamben Mura. “Pemkab Mura sudah mengakomodir tuntutan ma-syarakat Dusun Pecah Wali dengan menghubungi PT AEE untuk memberikan klarifikasi. Kita minta agar perusahaan tersebut memerhatikan tuntutan masyarakat karena mereka dirugikan, tetapi untuk hal berkaitan dengan teknis dibahas BLDH serta Distamben,” jelas Sekda, kemarin (14/6).
Sekda berharap persoalan yang menimpa masyarakat Dusun Pecah Kuali ini diselesaikan dengan musyawarah. Sebab ini berkaitan dengan tuntutan warga yang merasa dirugikan dengan melubernya minyak mentah di kebun mereka. “Saya menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan cara musyawarah,” harap Sekda.
(01)
0 komentar