MUSI RAWAS- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas menetapkan kisaran Zakat Fitrah mesti dibayar umat muslim berupa 2,5 Kg beras sedangkan uang ditetapkan sesuai dengan harga beras di wilayah masing-masing. Perhitungan untuk membayar Zakat Fitrah dengan uang ditetapkan sesuai dengan harga beras di kecamatan tempat tinggal warga bersangkutan.
Disepakati tim yang mengadakan rapat bersama di ruang kerja Kemenag Mura, Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB dipimpin Pejabat Yang
Menjalankan Tugas (PYMT) Kepala Kemenag Mura, A Kadir.
Menurut Kadir, penentuan Zakat Fitrah ini memang dilaksanakan tim berasal dari Pemkab Mura hingga organisasi Islam yang ada di Kabupaten Mura. Kadir juga meluruskan sebelumnya ada pernyataan dari dirinya jika keputusan Zakat Fitrah ini menunggu dari Kanwil Kemenag Sumsel, itu tidak benar. “Sebab yang menentukan Zakat Fitrah itu tim Kabupaten Mura, terdiri dari dari Kemenag, Disperindagsar, BAZDA, organisasi Islam di sini. Kami sudah mengadakan rapat bersama menetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg untuk beras, sementara untuk uang disesuaikan dengan harga beras,” jelas Kadir di ruang kerjanya, usai rapat bersama.
Kadir menjelaskan perhitungan untuk membayar Zakat Fitrah dengan mengetahui harga beras tertinggi ditambah dengan harga beras terendah dibagi dua, lalu hasil pembagian itu dikalikan 2,5 Kg hingga didapatkan uang untuk membayar Zakat Fitrah kepada amil zakat di masjid atau tempat yang ditetapkan.
“Mengapa untuk uang tidak ditetapkan berapa besarnya sebab harga beras di wilayah Kabupaten Mura itu berbeda-beda dan tidak sama. Sehingga untuk uang disesuaikan dengan harga beras di setiap kecamatan. “Hasil rapat ini kita sebarkan ke setiap panitia amil zakat di setiap masjid di kecamatan hingga desa dan kelurahan,” tambah Kadir.
Untuk diketahui, rapat penentuan Zakat Fitrah ini dihadiri oleh perwakilan Nahdlatul Ulama Mura, Ahmad Yani, Disperindagsar Mura, H Suryadi. Lalu, Ketua BAZDA Mura, Dahlan, dan Muhammadiyah Mura, Slamet serta kasi-kasi di Kemenag Mura.
Sedangkan, PYMT Kasubbag Tata Usaha Kemenag Mura, Asror menjelaskan penentuan Zakat Fitrah 2,5 Kg beras itu dari fuqoha jika dikilogram menjadi 2,5 sementara kalau pakai liter menjadi 2,7 Kg. “Penentuan Zakat Fitrah ini mengacu pada pernyataan Sekretaris BAZDA Sumsel, HM Teguh Sobri yang menyatakan Zakat Fitrah itu 2,5 Kg beras. Tapi untuk Zakat Fitrah yang dibayar dengan uang itu ada penghitungannya tersendiri yaitu harga beras tertinggi ditambah harga beras terendah dibagi dua lalu dikalikan 2,5 Kg beras hingga didapatkan berapa nilai rupiah mesti dibayarkan umat muslim akan membayar Zakat Fitrah dengan uang.
Mengapa untuk membayar dengan uang tidak sama di setiap kecamatan? Asror menjelaskan, tidak bisa disebabkan harga beras di setiap kecamatan baik kualitas bagus maupun jelek itu berbeda, hingga penentuannya disesuaikan dengan rumus yang ada.
“Harga beras di Tugumulyo dengan Muara Beliti itu berbeda loh. Sehingga pembayaran Zakat Fitrah menjadi berbeda di kecamatan tersebut,” tambahnya. Misalnya, lanjut dia, di Tugumulyo harga beras paling mahal Rp 6.500 per Kg sementara beras terendah dihargai Rp 5000 per Kg, dan harga beras di Muara Beliti kembali berbeda. Dan jelas di sini ada perbedaan untuk pembayaran Zakat Fitrah di dua kecamatan tersebut. Oleh karena itu, dihimbau kepada umat muslim agar membayar Zakat Fitrah dengan beras 2,5 Kg di amil zakat di tempat tinggalnya.(01)
0 komentar