MUSI RAWAS- Peringatan bagi pegawai di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas yang tidak disiplin dalam bekerja. Pasalnya pimpinan Kemenag akan memberikan sanksi tegas pada oknum pegawai ketahuan tidak disiplin dalam bekerja dengan menilai setiap bulannya.
Dasar penilaian diberlakukan pihak Kemenag ini berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Nomor KW.061/2/ps/178/2010 tentang peringatan disiplin PNS tahun 2010. Surat ini ditandatangi Kakanwil Kemenag Sumsel, H Najib Haitami diserahkan kepada Kemenag Kabupaten Mura.
Selain itu, pihak Kemenag Mura juga mengacu para Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Kita terus melakukan monitor terhadap para PNS yang bekerja di lingkungan Kemenag Mura. Apabila ditemukan aga PNS mangkir dalam bekerja tentu diberikan sanksi tegas terhadap mereka,” jelas PYMT Kemenag Mura, A Kadir kepada koran ini.
Ia menyebutkan, sanksi tegas itu berupa tindakan administrasi terhadap PNS bersangkutan yang melakukan pelanggaran, misalnya jarang masuk kantor. “Kita akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap PNS yang mangkir kerja. Kita berharap agar prilaku PNS Kemenag semakin baik,” tegasnya.(01)
0 komentar