Data Tahun 2008
MUARA BELITI- Jumlah kolam air deras di Kabupaten Musi Rawas sudah memiliki izin ada 520 Unit dengan luas areal 2.08 Hektar (Ha). Kolam yang terdata merupakan hasil pendataan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mura tahun 2008 lalu.
Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mura, Nito Maphilindo melalui Sekretaris PU Pengairan, Supriyanto mengungkapkan jumlah kolam deras memiliki izin 520 Unit tetapi sekarang sudah lebih dari itu.
“Kewenangan memberikan izin bukan dari Dinas PU pengairan karena kami hanya memberikan rekomendasi saja. Kewenangan untuk sistem pengairan itu tergantung penggunaan air tersebut,” kata Supriyanto, Kamis (14/10).
Dikatakanya, kewenangan itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) irigasi No. 20 Tahun 2006 tentang irigasi diantaranya 1000 Hektar(Ha) adalah kewenangan pemerintah daerah yaitu Bupati. “Lalu untuk 1000 Ha hingga 3000 Ha kewenangan Pemprov Sumsel, dan diatas 3000 kewenangan APBN,” ungkapnya. Disebutkanya untuk Daerah Irigasi (DI) teknis masuk kewenangan pusat diantaranya DI Kelingi Tugumulyo lokasi Tugumulyo dengan luas 10,163 Ha. Selanjutnya DI Air Gegas lokasi Jayaloka dengan luas 3,845 Ha.
“Kemudian kewenangan provinsi DI Air Satan dengan luas 1,732 lokasi Muara Beliti, D.I Air Deras Luas 1,461 lokasi STL Ulu Trawas dan sisanya kewenangan dari kabupaten,” paparnya.
Masih kata dia, bagi pengusaha kolam deras sebelum membuka usahanya memang harus ada rekomendasi dari Dinas PU Pengairan. “Akan tetapi kewenangan perizinannya bukan kewenangan PU pengairan,” katanya berulang-ulang.(05)
0 komentar